Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Selidiki Kemungkinan Peran Oknum Aparat di Kasus Djoko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, DPR tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga melindungi dan menjaga selama tersangka kasus Bank Bali, Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

“Ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra baik di dalam atau di luar. Saya tidak bisa menyebutkan secara spesifik ke dalam polisi, Kejaksaan atau BIN,” kata Sahroni dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2020).

1. Ada peran oknum aparat saat Djoko Tjandra masuk ke Indonesia

Ilustras petugas imigrasi melakukan pengecekan data bagi WNA (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustras petugas imigrasi melakukan pengecekan data bagi WNA (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sahroni mengatakan, masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dalam mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat sejumlah aparat penegak hukum kecolongan.

“Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk (ke Indonesia),” ujarnya.

2. Mahfud minta Jaksa Agung segera menangkap Djoko Tjandra

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/2020). IDN Times/Dok. Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Djoko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahfud telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung, supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali), lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2020.

3. Jaksa Agung sebut tak ada yang bisa bawa Djoko Tjandra pulang ke Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Jaksa Agung ST Burhanuddin Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Djoko Tjandra saat masih buron ke luar negeri, tak ada yang bisa membawanya pulang ke Indonesia.

“Kita sudah beberapa tahun mencari Djoko Tjandra ini, tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura, tapi kita minta ke sana-sini juga tidak ada yang bisa ada bawa (pulang),” kata Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin, 29 Juni 2020.

Burhanuddin mengaku, intel kejaksaan juga "kebobolan" ketika Djoko Tjandra ternyata telah kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.

“Dan informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini ini (Indonesia). Baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan jamintel, saya minta ini bisa tidak terjadi lagi (kebobolan),” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us