Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)
Untuk bantuan PKH 2026, bansos akan diberikan berdasarkan delapan golongan yang berbeda. Berikut ini rincian besaran berdasarkan golongannya:
1. Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap
2. Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap).
3. Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap).
4. Siswa SMP:Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap).
5. Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp 500.000/tahap).
6. Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap).
7. Lansia 60+: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap).
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap).
Untuk bansos BPNT, besaran yang akan diterima oleh penerima sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan ini dalam beberapa kasus bisa dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan.
Untuk ditetapkan menjadi penerima manfaat, masyarakat harus terdaftar dalam sistem pemerintah. Data ini menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan.
Salah satu syaratnya adalah tergolong dalam desil rendah, yaitu golongan desil 1-4. Desil sendiri merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi yang mencakup:
Keterangan individu (pekerjaan, pendidikan)
Keterangan rumah (kondisi rumah, daya listrik)
Kepemilikan aset
Berdasarkan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, terdapat sepuluh kategori desil yang ditetapkan. Penerima manfaat bansos PKH dan BPNT merupakan masyarakat dengan desil 1-4 dan mereka merupakan prioritas dalam bantuan tersebut.