Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi bongkar septic tank di TKP klinik aborsi di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pada kegiatan ini, polisi juga melakukan pembongkaran septic tank untuk mencari sejumlah barang bukti.

Proses pembongkaran telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Senin (3/7/2023). Adapun septic tank yang dibongkar berada tepat pintu masuk kontrakan yang dijadikan sebagai klinik aborsi ilegal.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi hingga pukul 11.43 WIB, proses pembongkaran masih berlangsung. Petugas akan melakukan penyedotan septic tank dengan menggunakan alat penyedot WC.

Kegiatan pembongkaran dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor) SKPD DKI Jakarta.

Proses pembongkaran ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus praktek aborsi yang telah berlangsung selama 1,5 bulan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka.

1. Ada sembilan tersangka diamankan

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Komarudin mengatakan pada Rabu (28/6/2023) lalu sebanyak tujuh orang tersangka telah diamankan di lokasi rumah yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal ini.

Dengan ditetapkan dua tersangka baru, maka saat ini ada sembilan orang yang telah diamankan polisi.

“Sudah bertambah lagi jadi sembilan," kata Komarudin.

2. Sebelumnya polisi menetapkan tujuh orang tersangka

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya ada tujuh tersangka yang diamankan, mulai dari SN seorang perempuan yang jadi eksekutor aborsi, kemudian NA yang jadi asisten dan bertugas menjemput para pengguna jasa, serta SM sebagai sopir antar jemput pengguna jasa.

Selain itu ada empat orang pengguna jasa aborsi atau pasien SN yakni J, AS, RV dan IT yang diamankan saat penggerebekan terjadi. Jadi total saat ini ada sembilan tersangka.

3. Eksekutor aborsi tidak punya latar belakang medis

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komarudin mengatakan, dalam menjalankan aksinya, SN yang merupakan eksekutor tidak punya latar belakang medis atau dia bukan orang yang mumpuni melakukan aborsi seperti dokter.

"Tidak punya latar belakang medis. Tapi masih kita dalami," ujarnya.

Atas perbuatannya, sembilan orang tersangka ini kemudian dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Editorial Team