ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
KPK dalam kasus tersebut telah menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain Paulus Tanos, KPK mempunyai utang menangkap tersangka korupsi yang kabur. Mereka adalah eks caleg PDIP Harun Masiku; Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak; mantan Panglima GAM Izil Azhar, dan Kirana Kotama.