Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Persiapan Tahun Baru di Bundaran HI
Ilustrasi Jakarta persiapan Tahun Baru di Bundaran HI. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Wajib tutup hari kedua Idulfitri, kecuali di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.

  • Jam operasional diskotek dan kelab malam diatur mulai 20.30 hingga 01.30 WIB, dengan proses tutup buku satu jam sebelumnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.

Pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadan dan Idul Fitri.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Ibu Kota.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar dia dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Kamis (19/2/2026).

1. Wajib tutup hari kedua idul fitri

Ilustrasi klub malam (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam pengumuman tersebut diatur bahwa sejumlah jenis usaha tertentu wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Jenis usaha dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

2. Jam usaha diskotek

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

3. Jaga suasana kondusif

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno menghadiri Festival Imlek Jakarta 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia pada Jumat (13/2/2026) malam. (Website/jakarta.go.id)

Pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

"Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif," ujar dia.

Editorial Team