Jakarta, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.
Pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadan dan Idul Fitri.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Ibu Kota.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar dia dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Kamis (19/2/2026).
