ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)
Pertama, pasien COVID-19 memerlukan kode voucher untuk konsultasi gratis di 11 telemedicine tersebut. Untuk memperoleh kode voucher itu, pasien harus melakukan tes PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Apabila hasilnya positif, laboratorium akan melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 Kemenkes.
Kedua, Kemenkes melalui akun resminya di WhatsApp (Kemenkes RI bercentang hijau) akan mengirimkan kode voucher tersebut.
Ketiga, pasien melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform telemedicine tersebut. Ketika diarahkan pada menu pembayaran biaya konsultasi, masukkan kode voucher dari WhatsApp Kemenkes RI. Dalam konsultasi itu, pasien harus menginformasikan bahwa dirinya termasuk pasien program Kemenkes.
Keempat, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Apabila pasien tersebut dalam kondisi yang bisa melakukan isolasi mandiri (orang tanpa gejala atau gejala ringan), obat dapat ditebus dengan gratis.
Kelima, tebus resep obat gratis dari Kemenkes dengan mengirim pesan WhatsApp ke gerai apotek Kimia Farma. Pesan yang dikirim berisi bukti tangkapan layar (screenshoot) resep digital atau dalam format PDF, KTP, dan alat pengiriman.
Keenam, obat akan dikirim jasa pengiriman Sicepat dari Apotek Kimia Farma ke alamat pasien.