Halte Transjakarta (IDN Times/Sunariyah)
Ayat 1: Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa:
a. Denda administratif Rp100-500 ribu
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta
Ayat 2: Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan dari Satpol PP dan Kepolisian.
Ayat 3: Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.
Ayat 4: Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor umum dan/atau moda transportasi barang beserta muatannya.
Ayat 5: Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/ pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang dalam waktu 1 x 24 jam untuk mengambil kendaraannya.
Ayat 6: Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang dalam jangka waktu tiga hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ayat 7: Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau
badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan
orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang mengemudikan atau mengoperasionalkan kendaraan
bermotor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.