Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Bab II pasal 2, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan bahwa pergub ini dibuat sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di ibu kota. Sehingga masyarakat bisa patuh dalam physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan COVID-19 atau virus corona.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa peraturan yang ia tanda tangani itu telah diundangkan sejak 30 April 2020. Namun, hal tersebut baru dipublikasikan pada Senin (11/5).

"Iya langsung diterapkan (hari ini). Itu berlaku selama PSBB," jelasnya.

Berikut isi lengkapnya.

Pasal 4: Pembatasan aktivitas di luar rumah

PSBB Jakarta Selatan (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Ayat 1: Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan
masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum
selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. Administratif teguran tertulis
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
dengan mengenakan rompi  atau
c. Denda administratif Rp100-250 ribu

Ayat 2: Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Pasal 5: Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolahdan/atau Institusi Pendidikan

IDN Times/ Muchammad

Ayat 1: Setiap penanggung jawab sekolah dan/ atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Ayat 2: Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Pasal 6: Pembatasan aktivitas di tempat kerja

Ilustrasi (IDN Times/Uni Lubis)

Ayat 1: Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja
b. Denda administratif paling sedikit Rp5-10 juta

Ayat 2: Dalam hal tempat kerja/ kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID- 19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25-50 juta

Ayat 3: Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat
Daerah terkait.

Ayat 4: Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Pasal 7: Pembatasan aktivitas di tempat kerja (rumah makan atau usaha sejenis)

Suasana restoran cepat saji saat PSBB Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Ayat 1: Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:

a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar

b. Penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5-10 juta.

Ayat 2: Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Pasal 7: Pembatasan aktivitas di tempat kerja (hotel)

Hotel Claro menyalakan lampu-lampu kamarnya membentuk lambang hati di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Ayat 1: Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:

a. Meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel

b. Penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda Rp25-50 juta

Ayat 2: Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait


Ayat 3: Penyegelan fasilitas layanan hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB

Pasal 7: Pembatasan aktivitas di tempat kerja (konstruksi)

Persiapan pembangunan bandara di Kediri, IDN Times/ istimewa

Ayat 1: Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran tertulis dan denda administratif Rp25-50 juta
b. Jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.

Ayat 2: Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Ayat 3: Penyegelan kawasan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Pasal 10: Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Masjid Ray Baiturrahman, di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Ayat 1: Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Ayat 2: Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Pasal 11: Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum

(Publik berkumpul di depan McDonald Sarinah di Minggu malam) www.twitter.com/@ya_texmsh

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. Administratif teguran tertulis
b. Sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
c. Denda administratif Rp100-250 ribu.

Ayat 2: Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Pasal 12: Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Foto hanya ilustrasi suasana Car Free Day di Jakarta. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Ayat 1: Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang

b. Denda administratif Rp5-10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

Ayat 2: Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab/ badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ayat 3: Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Pasal 13: Mobil pribadi

Sejumlah kendaraan melintas di dekat papan imbauan menjaga jarak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Ayat 1: Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp500 ribu hingga Rp1 juta

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan
bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ayat 2: Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Ayat 3: Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.

Ayat 4: Dalam melakukan tindakan penderekan, Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya.

Ayat 5: Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satpol PP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam untuk mengambil kendaraannya.

Ayat 6: Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil mobil penumpang pribadi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14: Sepeda motor

Ilustrasi PSBB. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Ayat 1: Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp100-250 ribu
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ayat 2: Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp100-250 ribu
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Ayat 3: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ayat 4: Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Ayat 5: Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.

Ayat 6: Dalam melakukan tindakan penderekan, Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan sepeda motor beserta muatannya.

Ayat 7: Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satpol PP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 x 24 jam untuk mengambil kendaraannya

Ayat 8: Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemilik/pengemudi sepeda motor tidak mengambil sepeda motor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 15: Kendaraan umum

Halte Transjakarta (IDN Times/Sunariyah)

Ayat 1: Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa:

a. Denda administratif Rp100-500 ribu
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta

Ayat 2: Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan dari Satpol PP dan Kepolisian.

Ayat 3: Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.

Ayat 4: Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor  umum dan/atau moda transportasi barang beserta muatannya.

Ayat 5: Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/ pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang dalam waktu 1 x 24 jam untuk mengambil kendaraannya.

Ayat 6: Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang dalam jangka waktu tiga hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ayat 7: Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau
badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan
orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang mengemudikan atau mengoperasionalkan kendaraan
bermotor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Editorial Team