Kepala Gugus Tugas Ancam Agen Travel yang Langgar PSBB akan Dipidana

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali membuka moda transportasi umum sebagai bentuk relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski begitu, pemerintah tetap melarang pemudik di zona merah untuk pulang ke kampung halaman.
Kepala Gugus Tugas penanganan COVID-19, Doni Monardo, bahkan sempat mendapat laporan bahwa masih ada sejumlah penyedia jasa travel yang menyelundupkan pemudik. Mengenai hal itu, Doni pun mengancam mereka yang melanggar PSBB akan dikenai sanksi denda dan pidana.
"Mengenai PSBB dan transportasi yang dibuka, kami ingatkan tidak ada mudik, titik," tegas Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin (11/5).
1. Doni sebut agen travel yang melanggar PSBB akan dikenai sanksi denda hingga pidana

Doni menyampaikan, dia mendapat informasi bahwa sejumlah agen travel masih berusaha menjaring pemudik untuk pulang ke kampung halaman mereka. Doni mengatakan, jika hal itu terjadi maka bisa membahayakan masyarakat di kampung halaman.
"Mereka yang melanggar PSBB bisa dikenai pasal 93 UU 6 tahun 2018 yakni pidana dan denda," ujar Doni.
2. Doni minta kepala daerah untuk hubungi pemerintah pusat jika ada yang meragukan

Doni pun meminta para kepala daerah untuk tidak langsung terpengaruh dengan video-video yang tersebar di media sosial. Dia menyampaikan apabila ada hal-hal yang meragukan, maka bisa langsung ditanya ke pemerintah pusat.
"Kalau ada hal-hal yang meragukan, sebaiknya segera bertanya kepada Kepala Gugus Tugas di daerah dan unsur TNI-Polri yang bisa berikan informasi akurat," ucapnya.
3. Doni minta masyarakat Lebaran virtual terlebih dahulu

Doni lalu berpesan agar masyarakat harus memikirkan keluarga di kampung halaman. Di tengah pandemik COVID-19 ini, Doni meminta agar masyarakat bisa Lebaran secara virtual terlebih dahulu.
"Saya yakin kalau kita semua sabar dan disiplin, kita segara memutus mata rantai penularan dan kita segera memulai hidup normal," ucapnya.