Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 akhirnya merilis informasi mengenai batas bawah dan atas hotel-hotel di Jadebotabek, yang digunakan untuk karantina mandiri. Karantina mandiri merupakan aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah masuknya kasus impor ke Tanah Air.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021, durasi karantina menjadi 10 x 24 jam. Sebelumnya, durasi karantina hanya satu pekan.
Mengutip data dari Koordinator Komunikasi Satgas COVID-19, Hery Trianto, per Senin, 20 Desember 2021, biaya karantina mandiri di hotel bintang dua berkisar Rp6,7 juta hingga batas tertinggi yaitu Rp7,2 juta. Sedangkan, kisaran biaya menginap di hotel bintang lima Rp12,4 juta hingga Rp16 juta.
Lalu, ada pula tarif hotel yang tergolong mewah yakni berkisar Rp17 juta hingga Rp21 juta. Selain itu, pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyiapkan skema bila durasi karantina ditambah menjadi 14 x 24 jam. Penambahan masa karantina siap-siap bakal ditambah bila varian baru COVID-19 Omicron akhirnya meluas di masyarakat.
Untuk karantina 14 x 24 jam, maka hotel bintang dua menetapkan batas tarif berkisar Rp9 juta hingga Rp9,9 juta. Sedangkan, untuk hotel bintang lima, perkiraan biayanya berkisar Rp16,9 juta hingga Rp21,5 juta. Sementara, perkiraan tarif hotel mewah mulai dari Rp23,5 juta hingga Rp26,5 juta.
Berapa banyak tingkat keterisian kamar hotel yang digunakan untuk karantina mandiri saat ini?