ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Rezka Oktoberia, menyebut pihaknya memiliki enam catatan kritis terhadap proses pemekaran Papua. Dia menyebut proses pemekaran harus benar-benar berlandaskan aspek dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Serta seperti aspek politik, administratif, birokrasi, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, fasilitas umum, kemampuan ekonomi, perkembangan masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua,” kata Rezka dalam rapat tersebut, Selasa (28/6/2022).
Kedua, kata Rezka, Partai Demokrat meminta jaminan bagi hak orang asli Papua melalui penguatan dan kejelasan definisi, serta pengaturan tentang prioritas utama orang asli Papua, untuk ikut serta dan memiliki wewenang dalam berbagai bidang pembangunan di tiga daerah otonomi baru.
Fraksi Demokrat juga mengingatkan pemekaran di Papua harus memasukkan dan menanamkan karakteristik lokal ke dalam sistem pemerintahan daerah yang ada di Papua. Contohnya, pendekatan antropologi dengan melakukan program ketahanan pangan hingga pemberdayaan masyarakat.
"Selain itu, pendekatan keamanan yang humanis, pembangunan dan kesejahteraan dari kita semua untuk rakyat Papua menjadi hal yang wajib dan tidak dapat ditawar," tutur Rezka.