Usai Kunker ke Papua, DPR: Tak Ada Debat Pemekaran 3 Provinsi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengklaim warga Papua kini sudah tak lagi mempermasalahkan pemekaran tiga provinsi di Papua. Dia menyebut setelah melakukan kunjungan kerja ke Papua pada pekan lalu, mayoritas warga sudah lebih terbuka.
“Kami perlu menjelaskan kami fokus terhadap penyelesaian RUU pemekaran tiga provinsi, banyak hal sudah kami selesaikan,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
“Dari hasil kunjungan kami di Papua baik di Merauke atau di Jayapura, masyarakat yang diwakili, yang kita anggap cukup representatif, semua elemen dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota, kemudian panitia daerah pemekaran, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan suku, tidak lagi mempersoalkan apakah pemekaran ini diterima atau tidak diterima,” sambung dia.
1. Warga Papua tak ingin ada migrasi besar-besaran usai pemekaran

Doli mengatakan berdasarkan hasil kunjungan kerja pihaknya ke Papua, mayoritas warga Papua representatif yang ditemui meminta kepastian hukum yang menjamin tidak akan ada migrasi besar-besaran usai pemekaran.
“Yang kemudian mengemuka adalah mereka berharap pemekaran provinsi ini bisa tetap menggaransi keberadaan orang asli Papua, jadi semacam ada affirmative action terhadap posisi itu, dan mereka mengharapkan tidak akan terjadi migrasi besar-besaran,” ucapnya.
2. DPR bahas ASN Papua setelah pemekaran

Doli sebelumnya mengatakan akan melakukan pembahasan lebih rinci terkait ASN di Papua. Pasalnya dikhawatirkan ada penambahan ASN di Papua karena pemekaran wilayah, namun peraturan terkait hal ini belum dibahas rinci.
“Ketika ini (CPNS) membuka adanya peluang formasi-formasi baru dalam pemerintahan daerah di sana,” ujarnya.
3. DPR dan pemerintah sudah sinkronisasi 3 RUU pemekaran Papua

Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemekaran Papua (RUU Pemekaran Papua), telah melakukan sinkronisasi terhadap tiga RUU Pemekaran Papua. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan.
“Dalam Rapat Timus dan Timsin yang dilangsungkan terdapat tiga draf RUU yang sudah berhasil disinkronisasi, yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan,” kata Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2022).