Catatan Evaluasi PSBB Jakarta Tahap Pertama Menurut Pakar Perkotaan

Jakarta, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan usai pada Kamis (23/3). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan perpanjangan PSBB tahap kedua hingga 22 Mei 2020.
Keputusan ini diambil usai Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular serta diskusi dengan Dinas Kesehatan.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan ada beberapa hal yang perlu dievaluasi oleh Pemprov DKI Jakarta pada PSBB tahap pertama ini.
1. Perhatikan perusahaan di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi
Nirwono menjelaskan bahwa selama PSBB Anies sebaiknya bisa lebih memperhatikan penertiban perusahaan di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi.
Banyaknya perusahaan yang masih tetap buka atau beroperasi akan berdampak pada pergerakan warga yang menggunakan transportasi publik.
"Baik angkutan umum, ojol, dan kendaraan pribadi, jika tidak ada ketegasan maka tidak akan berdampak signifikan penerapan PSBB," kata dia kepada IDN Times, Rabu (22/4).
2. Fokus menekan angka penyebaran COVID-19 di tingkat kelurahan
Selain itu, menurut dia, pemerintah Jakarta sebaiknya bisa fokus untuk menekan angka penyebaran di tingkat kelurahan yang menjadi episentrum kasus.
Serta menerapkan perpanjangan PSBB lokal atau tingkat kelurahan dengan ketat.
Untuk diketahui, total ada 252 dari 267 total kelurahan di Jakarta yang telah terkonfirmasi memiliki kasus positif COVID-19.
3. Perhatikan dukungan internet dan listrik warga
Pemerintah juga menurut Nirwono harus bisa melakukan evaluasi besar-besaran dan mendasar terhadap perubahan hidup masyarakat akibat PSBB.
Seperti evaluasi sistem pembelajaran, pelaksanaan pekerjaan dari rumah, hingga dukungan jaringan internet dan listrik yang memadai.
4. Pertanggungjawaban atas pelarangan ojol
Selanjutnya, menurut dia pemerintah DKI Jakarta harus bisa mempertanggungjawabkan larangan kendaraan roda dua yang digunakan untuk usaha seperti ojek daring.
Pemerintah DKI Jakarta harus siap memberikan bantuan sosial atau uang kepada mereka yang terdampak atau mengoptimalkan pemberdayaan bagi ojek seperti membantu mengantarkan makanan atau barang.
"Mengoptimalkan pemberdayaan ojek untuk mengantarkan belanja atau makanan dan barang daring sehingga mereka tetap mendapatkan pemasukan secara optimal," ujar dia.