Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang (KontraS) memberikan catatan selama Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Panglima TNI. Salah satu yang mereka sorot yakni soal pembiaran sejumlah perwira tinggi TNI melakukan rangkap jabatan dengan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bahkan, dua di antaranya sudah menempati posisi sebagai kepala staf angkatan. Mereka adalah Jenderal TNI Andika Perkasa yang juga duduk sebagai Komisaris Utama PT Pindad dan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang diangkat sebagai Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia.
Menurut peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, pengangkatan mereka sebagai komisaris telah melanggar UU nomor 34 tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di pasal 39 tertulis prajurit terlibat dalam empat kegiatan termasuk aktivitas bisnis.
"Ini malah membuat relasi militer dengan sipil semakin buruk. Artinya, jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh orang dengan domain sipil justru diisi oleh petinggi militer. Ini akan mengganggu peran dan fungsi institusi TNI seperti yang diamanatkan di dalam UU," ujar Rivanlee ketika memberikan keterangan pers virtual dengan topik 'Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR harus Meninjau Masalah pada Tubuh TNI' pada Kamis (16/9/2021).
Ia mengatakan pemberian posisi sebagai komisaris di BUMN, dirjen di kementerian atau staf khusus tidak lantas menyelesaikan pangkal masalahnya di tubuh TNI. Institusi itu kini memiliki sejumlah perwira tinggi yang berstatus non job alias mereka tidak memiliki tupoksi jelas di TNI.
"Persoalan non job ini berasal dari bawah, pembukaan (calon prajurit), pendidikan hingga kecepatan prajurit tersebut untuk naik (jabatan). Jadi, ini sudah sistemik dan tak bisa menempatkan prajurit militer di ranah sipil," kata dia kepada IDN Times.
Siapa saja perwira tinggi TNI yang kini duduk sebagai komisaris BUMN hingga staf khusus Menteri?