Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan langkah tegas terhadap jemaah yang terindikasi nonprosedural dalam penyelenggaraan Haji 2026. Data mereka akan dimasukkan ke dalam sistem khusus guna mencegah upaya keberangkatan ulang melalui jalur berbeda.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan menyusul pembentukan Satgas Haji lintas instansi bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian RI untuk menekan praktik haji ilegal.
"Jemaah calon haji yang dinyatakan ditunda keberangkatannya dan terindikasi jemaah nonprosedural, namanya akan diinput ke dalam aplikasi subject of interest (SoI) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
