Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cegah Haji Ilegal, Imigrasi Masukkan Nama Jemaah ke Sistem Khusus
Calon jemaah haji NTB kloter 1 Embarkasi Lombok asal Lombok Timur masuk Asrama Haji NTB, Selasa (21/4/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Ditjen Imigrasi memasukkan data jemaah non-prosedural ke sistem Subject of Interest (SoI) untuk mencegah keberangkatan ulang melalui jalur ilegal pada penyelenggaraan Haji 2026.
  • Layanan imigrasi disiagakan di 14 bandara embarkasi dan debarkasi bagi 221.000 jemaah, sambil memperketat pengawasan terhadap calon haji non-prosedural demi keamanan dan kelancaran ibadah.
  • Tiga belas WNI ditahan di Bandara Soekarno-Hatta karena mencoba berhaji menggunakan visa kerja atau tanpa dokumen sah, menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
18–19 April 2026

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menahan keberangkatan 13 WNI yang mencoba berhaji melalui jalur nonprosedural di Terminal 3 Internasional. Mereka terindikasi menggunakan visa kerja untuk tujuan haji.

22 April 2026

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kebijakan memasukkan data jemaah nonprosedural ke sistem Subject of Interest (SoI) selama musim haji guna mencegah keberangkatan ulang. Pada hari yang sama, dimulai pula gelombang pertama keberangkatan jemaah haji menuju Madinah.

6 Mei 2026

Gelombang pertama keberangkatan jemaah haji berakhir setelah perjalanan dari Indonesia menuju Madinah.

7–21 Mei 2026

Gelombang kedua keberangkatan jemaah haji berlangsung dengan tujuan Jeddah sesuai jadwal resmi penyelenggaraan Haji 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan nama jemaah haji nonprosedural ke dalam sistem khusus untuk mencegah keberangkatan ulang melalui jalur ilegal pada penyelenggaraan Haji 2026.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah pimpinan Hendarsam Marantoko bersama Satgas Haji lintas instansi, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian RI.
  • Where?
    Tindakan dilakukan di 14 bandara embarkasi dan debarkasi, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, tempat penindakan terhadap jemaah nonprosedural berlangsung.
  • When?
    Kebijakan diumumkan pada Rabu, 22 April 2026, bertepatan dengan dimulainya gelombang pertama keberangkatan haji yang berlangsung hingga 21 Mei 2026.
  • Why?
    Langkah ini diambil untuk menekan praktik haji ilegal, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dokumen perjalanan, serta memastikan keberangkatan jemaah sesuai prosedur resmi pemerintah.
  • How?
    Nama jemaah nonprosedural dimasukkan ke aplikasi Subject of Interest (SoI), layanan imigrasi disiagakan di bandara, dan pemeriksaan intensif dilakukan terhadap calon jemaah yang dicurigai menggunakan visa kerja atau
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang mau pergi haji tapi caranya salah, jadi petugas imigrasi catat nama mereka di komputer khusus supaya tidak bisa berangkat lagi. Petugas juga jaga di banyak bandara untuk bantu orang yang mau haji dengan cara benar. Sekarang ada tiga belas orang sudah dicegah karena mau berangkat pakai visa kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan nama jemaah nonprosedural ke sistem khusus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan haji. Dengan pengawasan lintas instansi, optimalisasi autogate di 14 bandara, serta pelayanan bagi lebih dari dua ratus ribu jemaah, kebijakan ini memperlihatkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan peningkatan kualitas layanan ibadah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan langkah tegas terhadap jemaah yang terindikasi nonprosedural dalam penyelenggaraan Haji 2026. Data mereka akan dimasukkan ke dalam sistem khusus guna mencegah upaya keberangkatan ulang melalui jalur berbeda.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan menyusul pembentukan Satgas Haji lintas instansi bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian RI untuk menekan praktik haji ilegal.

"Jemaah calon haji yang dinyatakan ditunda keberangkatannya dan terindikasi jemaah nonprosedural, namanya akan diinput ke dalam aplikasi subject of interest (SoI) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

1. Siagakan layanan di 14 bandara embarkasi dan debarkasi

Jemaah Haji kloter 1 Embarkasi Palembang menaiki pesawat (IDN Times/Rangga Erfizal)

Imigrasi juga tetap menyiagakan layanan di 14 bandara embarkasi dan debarkasi untuk melayani sekitar 221 ribu jemaah haji. Fasilitas autogate juga dioptimalkan di sejumlah bandara dengan volume tinggi guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian.

"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji kita. Pada saat yang sama, kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji nonprosedural. Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jemaah itu sendiri," kata Hendarsam.

2. Gelombang pertama dimulai 22 April hingga 6 Mei 2026

Maskapai penerbangan Saudi Arabia Airlaine membawa jemaah haji kloter 1 Embarkasi Palembang dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Berdasarkan jadwal, keberangkatan jemaah haji gelombang pertama dimulai 22 April 2026 menuju Madinah hingga 6 Mei 2026, disusul gelombang kedua ke Jeddah pada 7–21 Mei 2026. Imigrasi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami hadir untuk rakyat, sebagai mitra yang memastikan perjalanan ibadah para tamu Allah berjalan aman, nyaman, dan bermartabat. Namun, kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakanlah jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah agar ibadah berjalan dengan tenang, aman, dan sah secara hukum" kata Hendarsam.

3. Ada 13 WNI berupaya berangkat haji lewat jalur nonprosedural

Jemaah Haji kloter 1 Embarkasi Palembang menaiki pesawat (IDN Times/Rangga Erfizal)

Data imigrasi mencatat ada 13 WNI ditahan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hata. Mereka terindikasi mencoba berhaji lewat jalur nonprosedural karena tentu saja prosedur resmi dianggap terlalu mainstream.

Penindakan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 Internasional melalui pemeriksaan intensif. Hasilnya, delapan orang kedapatan hendak terbang ke Jeddah menggunakan visa kerja, lalu mengaku tujuan sebenarnya untuk berhaji. Empat lainnya juga mengaku hal yang sama, tapi tanpa dokumen pendukung sebagai pekerja. Satu orang tambahan ditunda keberangkatannya karena terdeteksi pernah mencoba modus yang sama pula.

Editorial Team