Di kesempatan yang sama, Menag kembali mengingatkan protokol penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2020 yang dikeluarkan Kemenag lewat Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.
Menag menjelaskan, pada prinsipnya Salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan atau di masjid. Kecuali di tempat atau di daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau gugus tugas setempat karena alasan tidak aman COVID-19.
Namun demikian, Menag meminta masyarakat meyakinkan lingkungan salat aman COVID-19 dan membatasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah.
Selain itu, jemaah wajib membawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, dan tidak usah bersalaman atau berpelukan. Pemungutan infaq juga dilakukan tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan dan memperpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.
“Pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan dengan menaati protokol kesehatan, lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak,” ujarnya.