Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan sertifikat perizinan elektronik untuk mencegah pemalsuan dokumen. Penerbitan sertifikat elektronik itu merupakan hasil kerja sama antara pemerintah DKI Jakarta dan Lembaga Sandi Negara. Ahok mengatakan sertifikasi perizinan dalam bentuk fisik berpotensi disalahgunakan.
Ahok mengklaim DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerbitkan sertifikat elektronik. Ia berujar, sistem yang telah diterapkannya tersebut dapat menjadi contoh untuk wilayah lainnya sebagai wujud e-goverment. Tak hanya mencegah pemalsuan dokumen, sertifikat elektronik dinilai lebih efisien dan efektif dibanding dalam bentuk fisik. “Ini cepat dan enggak repot,” kata Ahok seperti dikutip Tempo.co.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, mengatakan sertifikat elektronik akan dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang. Di pojok kiri bawah sertifikat ada kode QR, kode matriks, yang bisa dipindai untuk mengecek keaslian datanya. Pemohon juga bisa mengecek status pengajuan izin melalui situs ptsp.jakarta.go.id. Sertifikat elektronik yang sudah terbit akan dikirim ke alamat surat elektronik pemohon.
Beberapa keuntungan lain sertifikat elektronik: