Jakarta, IDN Times - Beredar informasi di media sosial terkait vaksin COVID-19 yang diharamkan oleh gereja. Hal ini justru sangat berbanding terbalik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung serta mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin COVID-19.
Dari foto yang diterima IDN Times melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), informasi ini tersebar dalam sebuah aplikasi percakapan.
Namun berdasarkan penelusuran melalui situs Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, informasi tentang gereja yang mengharamkan vaksin COVID-19 diberi label hoaks. Berikut penjelasan yang telah dirangkum IDN Times.