Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[CEK FAKTA] Ustaz Maaher Disebut Meninggal Akibat Disuntik Vaksin

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Beredar informasi berantai melalui unggahan media sosial Facebook yang membuat narasi Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal karena disuntik vaksin Sinovac asal Tiongkok.

Tampak pula foto Ustaz asal Medan, Sumatra Utara itu sedang berada di Rutan Polri.

"Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal karena disuntik vaksin Sinovac Cina oleh Polisi Komunis Indonesia (PKI),” tulis akun Facebook Hamdhan Yuafi pada Selasa, 9 Februari 2021.

Benarkah Ustaz Maheer meninggal akibat disuntik vaksin Sinovac?

1. Ustaz Maaher meninggal karena sakit, bukan disuntik vaksin Sinovac

default-image.png
Default Image IDN

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Namun dia enggan mengungkap penyakit yang diderita Ustaz Maaher. Argo menjelaskan, jika penyakit Ustaz Maaher diumumkan ke publik, dikhawatirkan akan mencoreng nama baik keluarga.

“Dari keterangan dokter dan perawatan yang ada, saudara Soni Eranata (alias Ustaz Maaher) ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa 9 Februari 2021.

2. Polisi enggan sampaikan penyakit yang diderita Ustaz Maaher sebelum meninggal

(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan, pihak dokter mengonfirmasi bahwa penyebab meninggalnya Ustaz Maaher ialah karena sakit. Maaher sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Ini karena sakit meninggalnya. Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum,” ujarnya.

3. Ustaz Maaher merupakan tersangka kasus penghinaan terhadap ulama

instagram.com/ustadzmaaheratthuwailibi

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Fitang Budhi Adhitia
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us