Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Korban diminta membayar uang jaminan sebesar 4 persen dari total saldo

  • LPSK pastikan informasi pencairan korban Indosurya hoaks

  • LPSK tak berwenang mencairkan aset korban

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Informasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencairkan dana korban Indosurya beredar di kalangan korban. Informasi itu berbentuk surat  pengumuman dengan kop surat LPSK.

Surat tersebut seolah-olah dibuat LPSK ditujukan untuk korban. Dalam surat itu, LPSK memberitahu korban terkait hasil sidang penyelidikan.

“Hasil sidang penyelidikan oleh Bank Indonesia (BI) diketahui bahwa tabungan Ibu Lita (korban), sebesar Rp385 juta akan dicairkan kepada nasabah,” tulis LPSK dalam surat tersebut dikutip IDN Times, Rabu (5/11/2025).

1. Korban diminta membayar uang jaminan sebesar 4 persen dari total saldo

ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Proses pengembalian dana itu disebut akan melalui LPSK sebagai pihak yang berwenang melakukan pendampingan. Namun, untuk mendapat pencairan, nasabah harus mengirim uang sebanyak empat persen dari total saldo.

“Biaya penjamin empat persen Rp15 juta. Proses ini sama seperti nasabah lainnya, mohon segera dilakukan pembayaran jaminan tersebut,” tulisnya.

2. LPSK pastikan informasi pencairan korban Indosurya hoaks

LPSK menyatakan informasi pencairan dana korban Indosurya hoaks (Dok. Humas LPSK)

Menanggapi informasi tersebut, LPSK menegaskan surat dengan kop, logo, dan tanda tangan palsu Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai terkait pencairan tabungan korban KSP Indosurya adalah tidak benar atau hoaks.

“Pengumuman yang mencatut nama saya dan mengatasnamakan LPSK dalam pencairan restitusi kasus Indosurya adalah tidak benar dan hoaks,” ujar Achmadi berdasarkan keterangan resmi LPSK.

Ia juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat, kebijakan, maupun melakukan pencairan dana apa pun terkait kasus investasi Indosurya.

3. LPSK tak berwenang mencairkan aset korban

Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Achmadi menjelaskan, LPSK hanya berwenang menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban,” ujarnya.

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, yang juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ribuan masyarakat menjadi korban akibat kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan di luar ketentuan perbankan dan pasar modal.

Dalam konteks tersebut, LPSK masih melakukan penelaahan dan pengumpulan permohonan perlindungan fasilitasi restitusi dari para korban kasus Indosurya. Proses ini dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun dari korban.

LPSK mengingatkan bahwa perbuatan memalsukan dokumen lembaga negara dan menyebarkan berita bohong merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“LPSK mengajak masyarakat untuk tidak menindaklanjuti surat atau pesan yang mencatut nama pejabat lembaga dan segera melaporkannya kepada Kepolisian RI atau Humas LPSK melalui Instagram resti LPSK @infolpsk,” ujar Achmadi.

Editorial Team