LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025

- Permohonan terbanyak dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah
- Kasus terbanyak terkait pencucian uang, kekerasan seksual, dan pelanggaran HAM berat
- LPSK telah lindungi 4.633 orang dengan layanan perlindungan termasuk hak rasa aman dan bantuan medis psikologis
Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejauh ini telah menerima 12.243 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut yang dicatat LPSK dari awal tahun hingga Selasa (4/11/2025).
"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban hingga 4 November 2025, LPSK menerima 12.243 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah di Indonesia," ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
1. Permohonan terbanyak dari Jakarta

Wawan mejelaskan permohonan terbanyak berasal dari DKI Jakarta. Jumlahnya mencapai 3.419 permohonan.
Lalu disusul Jawa Barat dengan 1.833, Jawa Timur 1.161, dan Jawa Tengah 1.042.
2. Kasus terbanyak terkait pencucian uang

Permohonan terbanyak berasal dari kasus tindak pidana pencucian uang sebanyak 7.898, tindak pidana kekerasan seksual sebanyak 1.505, dan pelanggaran HAM berat 784.
"Tindak pidana lainnya 1.127," ujarnya.
3. LPSK telah lindungi 4.633 orang

Wawan mengungkapkan, LPSK telah selesai melindungi 4.633 orang. Menurutnya, perlindungan yang diberikan LPSK meliputi hak rasa aman, ganti kerugian, dan pemberian bantuan medis psikologis dan psikososial.
"Jenis layanan perlindungan tertinggi diakses adalah fasilitasi restitusi sebanyak 3.075, bantuan medis 897 dan pemenuhan hak prosedural 646," ujarnya.


















