Ilustrasi penyelenggaraan pameran pernikahan Ikapesta Wedding Expo di Kota Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Lebih lanjut, Anna menjelaskan, PMA tersebut lebih berfokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu. Ia menyebut, KUA sebagai kantor memang memiliki jam kerja tertentu, namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja kantor.
Pasangan calon pengantin dipastikan punya kebebasan untuk memilih tempat dan waktu pernikahan sesuai dengan keinginan mereka. Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, pernikahan dapat dilangsungkan di mana saja, baik di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tutur Anna.
"Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan," sambungnya.
Adapun bunyi aturan yang menuai polemik itu diatur dalam Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024. Disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja. Berikut ini bunyi lengkapnya:
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan