CEK FAKTA: Jokowi Batal Teken Keppres IKN, Jakarta Masih Ibu Kota?

- Jokowi disebut batal meneken Keppres IKN, Jakarta tetap ibu kota negara
- Faktanya, UU IKN telah disahkan oleh DPR RI pada 18 Januari 2022
- Pemindahan ibu kota akan ditandatangani oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto setelah 20 Oktober 2024
Jakarta, IDN Times - Beredar informasi di jejaring media sosial TikTok yang menyebutkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya batal untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan narasi dalam video yang ramai di TikTok itu menyebutkan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara. Selain itu, akun TikTok bernama Rizki Paul tersebut menuliskan dalam keterangan di videonya bahwa IKN yang saat ini dibangun oleh pemerintah diperuntukkan untuk China.
"Jokowi batalkan Keppres, Jakarta tetap ibu kota," demikian keterangan dalam video tersebut, dikutip IDN Times, Minggu (13/10/2024).
"Pertanyaannya: IKN untuk apa? Cina lah," lanjutnya
Lantas benarkah Jokowi batal meneken Keppres IKN?
1. IKN sudah punya payung hukum

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mengesahkan Undang-Undang IKN pada Selasa 18 Januari 2022 silam. Adapun, pengesahan UU IKN dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang ikut dalam rapat paripurna.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang.
2. Keppres IKN bakal dilempar ke Prabowo

Mengutip pernyataan terbaru Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa Keppres Pemindahan IKN akan dilakukan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto di masa mendatang.
Jokowi juga memberikan sinyal tidak akan meneken Keppres Pemindahan IKN. Ia lantas berbicara bahwa pemindahan ibu kota itu bukan hanya terkait urusan fisik saja, tapi ekosistemnya harus jadi terlebih dahulu.
"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu, ekosistem itu harus jadi," ujar Kepala Negara.
Keppres pemindahan ibu kota ditegaskan Jokowi akan ditandatangani oleh Prabowo Subianto setelah menjabat sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
"Ya mestinya gitu, Presiden yang baru, Pak Prabowo," kata dia.
Sebelum resmi pindah, Kepala Negara berujar, semua sarana dan prasarana di IKN harus siap terlebih dahulu. Termasuk, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas publik lainnya.
"Sehingga, kalau yang namanya kita pindah itu rumah sakit siap, karena itu dibutuhkan, pendidikan untuk anak-anak kita juga siap, sekolahan artinya juga dibutuhkan, dari TK, SD, SMP, SMA, SMK sampai universitas, kemudian keramaian, restoran, juga warung-warung yang juga itu diperlukan, kemudian juga masalah yang berkaitan dengan logistik di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu ingin beli barang, semua itu harus siap," kata dia.
3. Prabowo bakal teken Keppres Pemindahan IKN

Adapun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan presiden (keppres) pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Oh iya, itu kan memang begitu (akan diteken Prabowo Subianto)," ujar dia, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2024) lalu.
Kendati demikian, Dasco mengatakan, Prabowo masih akan mengkaji waktu yang tepat untuk meneken Keppres Pemindahan IKN.
Sebab, Prabowo saat ini masih sibuk menggodok keppres kementerian-kementerian yang akan dibentuk di pemerintahan yang akan mendatang.
"Pada saat ini Pak Prabowo masih sibuk untuk menyusun, mengkaji Kepres kementerian-kementerian yang sebentar lagi sudah pada saatnya akan diumumkan," kata dia.