Jakarta, IDN Times - Di media sosial muncul narasi keempat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus hanya dijerat menggunakan pasal penganiayaan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, pelaku teror terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu pada Kamis, 12 Maret 2026. Bila tak ditangani dengan tepat, air keras bisa membunuh Andrie.
"Empat tersangka anggota TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," demikian unggahan di media sosial lewat akun @partofus_id yang dikutip Selasa (31/3/2026).
Benarkah isi narasi yang ada di media sosial itu? Berikut hasil penelusuran cek faktanya.
