Komisi III DPR Minta LPSK Tanggung Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM

- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta LPSK menanggung biaya pengobatan aktivis KontraS Andrie Yunus di RSCM setelah menjadi korban penyiraman air keras.
- DPR juga mendesak Polda Metro Jaya dan LPSK memastikan perlindungan maksimal bagi Andrie serta keluarganya karena proses hukum kasus masih berjalan.
- Ketua KontraS, Indria Fernida, menyampaikan kondisi Andrie masih dirawat intensif di ruang HCU RSCM dengan luka bakar serius dan pembatasan kunjungan demi mencegah infeksi.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menanggung biaya pengobatan aktivis KontraS, Andrie Yunus usai disiram air keras. Bahkan menurut dia, Andrie berhak mendapatkan perawatan medis yang terbaik di RSCM, Jakarta Pusat.
"Terkait biaya perawatan dan pemulihan kesehatan bagi Andrie, kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK, bila terdapat kesulitan terkait anggaran. Kami mendengar sudah ada progress di LPSK, sudah ada bintang di anggaran yang dihilangkan sehingga Andrie seharusnya tidak ada kesulitan untuk mendapat perawatan yang terbaik," ujar Habiburokhman ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat dan Umum (RDPU) mengenai kasus Andrie dengan komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (31/3/2026).
"Kalau dulu, perawatan kan ada kelas-kelasnya. Kalau ini harus diberikan (perawatan) yang terbaik. Sebab, ini sudah menjadi concern kami sejak awal," kata dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga berpesan kepada Polda Metro Jaya untuk memberi pengawalan terhadap Andrie. Sebab, pengusutan kasusnya masih bergulir meskipun dilimpahkan dari semula ditangani Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Habiburokhman mengatakan, jaminan keamanan terhadap Andrie merupakan salah satu poin di dalam rapat kesimpulan sebelumnya yang digelar oleh Komisi III DPR.
"Poin kesimpulan di rapat sebelumnya ada dua, pertama, soal perlindungan terhadap Andrie Yunus, keluarga, dan organisasi (tempatnya bekerja) dan pihak-pihak terkait. Kami minta tolong untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Dia turut meminta Polda Metro Jaya agar berkoordinasi dengan LPSK untuk memeriksa apakah dibutuhkan pengawalan fisik bagi Andrie dan keluarga.
"Karena masalahnya belum selesai, perlindungan itu tolong dimaksimalkan," kata Habiburokhman kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga mengingatkan, kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan.
Sementara, Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan kondisi Andrie yang masih dirawat di ruang High Care Unit (HCU) RSCM Jakarta Pusat. Lantaran hal itu, Andrie tak boleh dijenguk oleh siapa pun selain keluarga inti dan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.
"Perawatannya melekat dan intensif untuk mata serta luka bakar. Tidak bisa dijenguk oleh siapapun kecuali oleh keluarga dan Dimas. Hal itu karena ada kekhawatiran terdapat infeksi. Tapi, ini menunjukkan kondisinya tidak baik-baik saja," ujar Indri di ruang rapat yang sama.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB. Saat itu, Andrie yang baru saja pulang dari Kantor YLBHI setelah melakukan rekaman podcast, dibuntuti orang tidak kenal dan disiram air keras. Akibat dari peristiwa ini, Andrie mengalami luka bakar di bagian dada, wajah, dan tangan.



















