Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot 2025-09-26 154408.png
Tepuk Sakinah (Instagram/ tkpmedan)

Intinya sih...

  • Tepuk Sakinah bukan materi wajib hafal bagi calon pengantin

  • Calon pengantin memahami pilar-pilar penting bangun Keluarga Sakinah

  • Tepuk Sakinah digunakan sebagai ice breaking dalam sesi bimbingan perkawinan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Media sosial saat ini dihebohkan dengan tepuk sakinah yang menjadi salah satu materi wajib saat umat muslim menikah.

Dalam unggahan yang beredar, pasangan yang mau menikah wajib menghafalkan tepuk Sakinah dinarasikan sebagai suatu syarat .

"POV pengantin zaman now, wajib hafal Tepuk Sakinah Baru menikah," tulis unggahan beredar.

Benarkah pengantin harus hafal Tepuk Sakinah?

1. Tepuk Sakinah bukanlah materi wajib hafal bagi calon pengantin

Tepuk Sakinah viral di TikTok (TikTok.com/kuawongsorejo)

Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Tepuk Sakinah bukanlah materi wajib hafal bagi calon pengantin.

"Fungsinya adalah sebagai ice breaking dalam pelatihan Bimbingan Perkawinan di KUA agar suasana lebih ringan dan menarik," ucapnya dalam keterangan di akun Instagram @kemenag, Selasa (30/9/2025).

2. calon pengantin memahami pilar-pilar penting bangun Keluarga Sakinah

Tepuk Sakinah viral di TikTok (TikTok.com/kuawongsorejo)

Thobib mengungkapkan tujuan utamanya tepuk sakinah agar calon pengantin memahami pilar-pilar penting dalam membangun Keluarga Sakinah (bahagia), yaitu:

1. Zawaj (Berpasangan)

2. Mitsaqan Ghalizan (Janji yang Kokoh)

3. Musyawarah (Konsultasi)

4. Taraadhin (Saling Ridha)

5. Mu'asyarah Bil Ma'ruf (Saling Cinta, Hormat, Menjaga, dan Berbuat Baik)

3. Tepuk Sakinah untuk ice breaking

Ilustrasi - Seorang penghulu membimbing prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2024). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jakarta Pusat, Abdul Hakim, menegaskan bahwa calon pengantin tidak diwajibkan menghafal gerakan tepuk sakinah. Menurutnya, yang terpenting adalah memahami pesan di baliknya karena pernikahan merupakan ikatan sakral yang penuh tanggung jawab.

Abdul menjelaskan, bila tepuk sakinah hanya berfungsi sebagai ice breaking dalam sesi bimbingan perkawinan (binwin), terutama ketika dilaksanakan secara klasikal dengan banyak pasangan.

"Gerakan ini berisi materi singkat tentang lima pilar keluarga sakinah dan digunakan untuk mempermudah pengingat, bukan sebagai kewajiban," ujarnya.

.

Editorial Team