Ilustrasi - Seorang penghulu membimbing prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2024). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jakarta Pusat, Abdul Hakim, menegaskan bahwa calon pengantin tidak diwajibkan menghafal gerakan tepuk sakinah. Menurutnya, yang terpenting adalah memahami pesan di baliknya karena pernikahan merupakan ikatan sakral yang penuh tanggung jawab.
Abdul menjelaskan, bila tepuk sakinah hanya berfungsi sebagai ice breaking dalam sesi bimbingan perkawinan (binwin), terutama ketika dilaksanakan secara klasikal dengan banyak pasangan.
"Gerakan ini berisi materi singkat tentang lima pilar keluarga sakinah dan digunakan untuk mempermudah pengingat, bukan sebagai kewajiban," ujarnya.
.