Jakarta, IDN Times - Berbedar informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin menawarkan kerja sama dengan pemilik akun TikTok, Notifikasy Politik.
Tujuannya disebut-sebut untuk menggiring opini terhadap putusan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi Undang-Undang (RUU Pilkada), yang diketok di Baleg DPR agar disetujui pada rapat paripurna sebagai undang-undang.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di jejaring media sosial TikTok, di tengah gelombang penolakan dari masyarakat terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Lanta bagaimana faktanya, apakah benar atau hoaks? Berikut cek faktanya.