Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Jaksa menguraikan dua perbuatan Hasto yang dianggap sebagai perintangan penyidikan. Pertama, Hasto diduga meminta Harun Masiku merendam ponselnya.
Pada 8 Januari 2020, petugas KPK mendapatkan informasi adanya penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019-2024 untuk Wahyu Setiawan. Wahyu kemudian ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Melalui Nurhasan, Hasto memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK.
Harun Masiku yang ditemui Nurhasan menindaklanjuti perintah Hasto di kawasan Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta. Sejak 18.52 WIB ponsel Harun Masiku tak aktif dan tidak terlacak.
KPK masih bisa memantau keberadaan Harun Masiku dari ponsel milik Nurhasan. Pada pukul 20.00 WIB Harun Masiku terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan pada saat bersamaan ajudan Hasto, Kusnadi, juga ada di sana. Petugas KPK kemudian mendatangi PTIK, namun sudah kehilangan jejak Harun Masiku.
Perbuatan Hasto yang dianggap merintangi penyidikan terjadi pada Juni 2024. Hasto saat itu diperiksa penyidik sebagai saksi kasus Harun Masiku. Namun, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Kusnadi pun mengamini perintah atasannya.