Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Hasto Kristiyanto: Rendam Ponsel Sebelum Ada Sprindik Sudah Masuk Pidana

IMG-20250605-WA0065.jpg
Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Jaksa tanya upaya perintahkan perendaman ponsel
  • Upaya memerintahkan orang lain untuk merendam ponsel harus dibuktikan.
  • Perintah merendam ponsel sebelum adanya Sprindik harus melihat Pasal 21 UU Tipikor.
  • Hasto didakwa suap dan perintangan penyidikan
  • Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan.
  • Hasto juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya, Fatahillah mengatakan perintangan penyidikan bisa dilakukan meski Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) belum diterbitkan.

"Sebagaimana penjelasan saya sebelumnya. proses pencegahan itu adalah untuk mencegah agar tidak terjadinya penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan, di pengadilan sehingga dapat saja, apabila misalkan kita berbicara secara khusus terhadap pasal 44 UU KPK kan juga mengatur proses lidik dan sidik yang lebih khusus di dalam konsteks UU KPK," ujar Fatahillah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2026).

1. Jaksa tanya upaya perintahkan perendaman ponsel

IMG-20250605-WA0066.jpg
Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa kemudian bertanya terkait upaya memerintahkan orang lain untuk merendam ponsel. Menurutnya, perintah tersebut harus dibuktikan.

"Ya yang perlu dibuktikan adalah di dalam alat elektronik tadi itu terkandung bukti-bukti apa saja yang untuk proses sidik, proses tuntut, ataupun untuk sidang. Ketika memang bisa dibuktikan potensial data-data tadi berpengaruh kepada proses tadi itu dapat berpengaruh," ujar Fatahillah.

"Kalau misalkan memerintahkan orang untuk melarikan diri, akhirnya tidak bisa ditemukan, apakah itu juga salah satu upaya utk mencegah atau menghalangi?" tanya jaksa.

"Nah sekali lagi harus dilihat, apakah dia merupakan salah satu saksi kunci atau misalkan saksi pelaku juga, itu yang perlu dilihat lebih lanjut. Kalau betul, maka semakin sulit proses penyidikannya, pembuktiannya, itu bisa termasuk juga di dalam," kata Fatahillah.

2. Jaksa tanya soal merendam ponsel sebelum ada Sprindik

IMG-20250605-WA0067.jpg
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa kemudian bertanya soal perintah merendam ponsel yang keluar sebelum adanya Sprindik. Menurut ahli, hal itu harus melihat Pasal 21 UU Tipikor.

"Jadi dalam konteks itu, kita harus melihat pasal tadi. Kalau kita mau berbicara pasal 21-nya saja, berarti harus dilihat antara setiap perbuatan itu terhadap proses penyidikan yang sama, ketika dia terhadap penyidikan yg sama maupun sebelum, setelahnya itu bisa dimasukkan satu sejenis perbuatan dirangkum dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Fatahillah.

3. Hasto didakwa suap dan perintangan penyidikan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us