Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Udah-CEK FAKTA: Indonesia Hapus Instagram hingga TikTok Mulai 28 Maret 2026
ilustrasi TikTok (pexels.com/@cottonbro)
  • Pemerintah tidak menonaktifkan Instagram, TikTok, atau platform lain, melainkan menerapkan pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial mulai 28 Maret 2026.
  • Kebijakan ini diambil karena meningkatnya ancaman digital terhadap anak seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan internet.
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan aturan ini hasil diskusi dengan ahli psikologi dan pemerhati anak untuk memastikan kesiapan mental sebelum mengakses media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang nanti mulai 28 Maret 2026 anak yang umurnya belum 16 tahun tidak boleh punya akun di TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan lain-lain. Ibu Menteri Meutya Hafid yang ngomong begitu. Katanya ini supaya anak-anak aman dari hal jahat di internet. Jadi media sosialnya tidak dihapus, cuma dibatasi buat anak kecil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dikabarkan akan menonaktifkan sejumlah platform media sosial (medsos) seperti Instagram, Facebook, dan Youtube mulai 28 Maret 2026.

Informasi ini telah ramai diperbincangkan di media sosial TikTok yang diunggah oleh pengguna akun Asli Serang (@asli.serang). Dalam video itu, pengguna juga mengunggah pernyataan resmi yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

"Mulai tanggal 28 Maret 2026, TikTok, Instagram, Facebook, Youtube dinonaktifkan," tulisnya seperti dikutip IDN Times, Minggu (15/3/2026).

Benarkah pemerintah menonaktifkan sejumlah platform media sosial? Berikut penjelasannya!

1. Pemerintah bukan menghapus platform medsos

Meutya Hafid menyampaikan kebijakan baru, akun anak dibawah 16 tahun akan dinonaktifkan

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Komdigi tidak menonaktifkan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube. Pemerintah hanya menerapkan kebijakan pembatasan usia bagi penggunanya.

Melalui kebijakan ini anak di bawah usia 16 tahun dilarang untuk memiliki akun media sosial sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.

Mulai 28 Maret 2026, implementasi tersebut dilakukan secara bertahap. Larangan tersebut dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," kata Menkomdigi, Meutya Hafid, Jumat (6/3/2026).

Oleh karena itu, narasi penonaktifan Instagram, Facebook, dan Youtube mulai 28 Maret 2026 bukan fakta.

2. Ancaman di ruang digital semakin nyata

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Keputusan ini diambil mengingat ancaman pada anak di ruang digital semakin membahayakan, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi digital. Meutya menyadari, kebijakan ini menimbulkan ketidaknyamanan, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya.

"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," kata Politikus Golkar itu.

3. Alasan pemerintah larang anak di bawah umur pakai medsos

Menkomdigi Meutya Hafid di HPN 2026 Banten (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Meutya mengatakan, kebijakan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun medsos bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan upaya untuk memastikan anak siap secara mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

Ia juga memastikan, kebijakan ini diambil bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.

"Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini,” ujar Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu.

Menurut Meutya, dengan adanya kebijakan “Tunggu Anak Siap,” pemerintah menekankan, bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

Kesimpulan: pemerintah melalui Komdigi bukan menghapus sejumlah platform media sosial, melainkan hanya melarang anak di bawah usia dini menggunakan medsos.

Editorial Team