Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dikabarkan akan menonaktifkan sejumlah platform media sosial (medsos) seperti Instagram, Facebook, dan Youtube mulai 28 Maret 2026.
Informasi ini telah ramai diperbincangkan di media sosial TikTok yang diunggah oleh pengguna akun Asli Serang (@asli.serang). Dalam video itu, pengguna juga mengunggah pernyataan resmi yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
"Mulai tanggal 28 Maret 2026, TikTok, Instagram, Facebook, Youtube dinonaktifkan," tulisnya seperti dikutip IDN Times, Minggu (15/3/2026).
Benarkah pemerintah menonaktifkan sejumlah platform media sosial? Berikut penjelasannya!
