Jakarta, IDN Times - Usai pengesahan revisi Undang-Undang TNI pada 20 Maret 2025 lalu, sorotan publik semakin tajam ke sejumlah prajurit TNI aktif yang masuk ke lembaga sipil di luar dari ketentuan yang ada. Salah satunya adalah Letnan Jenderal Novi Helmy Prasetya yang kini duduk sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Posisi tersebut tidak termasuk ke dalam 14 lembaga sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Maka, publik pun menagih kapan para prajurit TNI aktif itu segera mundur.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan sinyal sudah ada perintah dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto agar para prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 lembaga sipil supaya mundur dari dinas militer. Apakah perintah itu juga ditujukan bagi Letjen Novi?