Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Utama Perum Bulog, Letjen Novi Helmy Prasetya (kiri) ketika bersama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Direktur Utama Perum Bulog, Letjen Novi Helmy Prasetya (kiri) ketika bersama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Intinya sih...

  • Letnan Jenderal Novi Helmy Prasetya, Direktur Utama Perum Bulog, tidak termasuk dalam 14 lembaga sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.
  • Panglima TNI telah memerintahkan para prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 lembaga sipil untuk mundur dari dinas militer.
  • Letjen Novi dimutasi menjadi staf khusus Panglima TNI dan akan segera mundur dari dinas militer untuk fokus di Bulog.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Usai pengesahan revisi Undang-Undang TNI pada 20 Maret 2025 lalu, sorotan publik semakin tajam ke sejumlah prajurit TNI aktif yang masuk ke lembaga sipil di luar dari ketentuan yang ada. Salah satunya adalah Letnan Jenderal Novi Helmy Prasetya yang kini duduk sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Posisi tersebut tidak termasuk ke dalam 14 lembaga sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Maka, publik pun menagih kapan para prajurit TNI aktif itu segera mundur. 

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan sinyal sudah ada perintah dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto agar para prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 lembaga sipil supaya mundur dari dinas militer. Apakah perintah itu juga ditujukan bagi Letjen Novi?

1. Letjen TNI Novi Helmy dalam proses untuk mundur dari TNI

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN Times/Herka Yanis)

Ketika IDN Times tanyakan apakah Letjen TNI Novi Helmy Prasetya juga akan mundur dari dinas militer dan fokus menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, Kristomei membenarkannya. Bahkan, proses itu sudah dimulai sejak mutasi 86 perwira tinggi TNI yang dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Letjen Novi kini dimutasi menjadi staf khusus Panglima TNI. 

"Untuk Direktur Bulog kan masih dalam proses (pengunduran diri). Kan masih ada proses administrasi. Toh, Beliau saat ini sudah menempati posisi staf khusus Panglima TNI. Staf khusus itu kan gak ada jabatan. Tinggal nanti prosesnya nanti kita tunggu bagaimana," ujar Kristomei ketika berkunjung ke kantor IDN Media HQ, Jakarta Selatan pada Rabu (26/3/2025). 

2. Panglima TNI sudah perintahkan prajurit TNI aktif di luar 14 lembaga sipil supaya mundur

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto ketika berada di Mabes Polri. (Dokumentasi Puspen TNI)

Kristomei sebelumnya sudah menjelaskan bahwa sudah ada perintah langsung dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto supaya prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 lembaga sipil harus mundur. Instruksi itu, kata Kristomei, juga berlaku bagi Letjen Novi Helmy. 

"Jadi, akan sesegera mungkin prajurit TNI yang bertugas di luar 14 K/L itu untuk mundur atau pensiun dini," ujar Kristomei dalam diskusi virtual pada Selasa (25/3/2025). 

Ia memahami salah satu prajurit TNI aktif yang disorot dan berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga adalah Letjen Novi Helmy Prasetya, yang kini duduk sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Posisi Letjen Novi di TNI saat ini menjadi staf khusus Panglima TNI lantaran penugasan di Bulog. 

"Pak Letjen Novi Helmy pada Kamis kemarin sudah diberikan jabatan perwira staf khusus Panglima TNI. Akan terus berproses, hingga Skep (surat keputusan) keluar," kata jenderal bintang satu itu. 

3. Daftar prajurit TNI aktif di era kabinet Prabowo

Direktur utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (keempat dari kiri) ketika meneken nota kesepahaman dengan TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Berikut adalah daftar TNI aktif yang memiliki jabatan sipil:

  1. Letjen Novi Helmy Prasetya (TNI AD): Direktur Utama Perum Bulog
  2. Mayjen Maryono (TNI AD): Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
  3. Mayjen Irham Waroiham (TNI AD): Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
  4. Laksamana Pertama Ian Heriyawan (TNI AL): Badan Penyelenggara Haji

Sementara, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet tidak melanggar ketentuan undang-undang baru TNI. Sebab, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres yang mengatur posisi seskab berada di bawah sekretaris militer presiden. Posisi sesmilpres tertulis dalam salah satu 14 lembaga sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. 

Kesimpulan: benar, Letjen TNI Novi Helmy Prasetya segera mundur dari dinas militer dan akan fokus bertugas di Bulog.

Editorial Team