Jakarta, IDN Times - Beredar informasi berupa tangkapan layar sebuah artikel yang mengklaim Presiden RI ketujuh Joko “Jokowi”Widodo mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tangkapan layar artikel yang diklaim diterbitkan CNN Indonesia itu menyebutkan, Jokowi menyetujui RUU Perampasan Aset asal tidak diberlakukan bagi mantan presiden.
“Jokowi setuju perampasan aset koruptor tapi tidak berlaku bekas mantan presiden,” demikian judul artikel yang terbit pada Jumat (12/9/2025) pukul 16.03 WIB.