Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) diklaim menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas).
Narasi itu beredar lewat video mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat menyampaikan adanya penggeledahan di Direkorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
“Kejagung tetapkan dan menerangkan BahlilMenteri ESDM sebagai tersangka dalam kasus korupsi di migas,” tulis narasi dalam video jumpa pers Kejagung yang diunggah akun Facebook @Endah Heriani, @Bima Silhoute, dan @Dodi Royadi.