Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Warganet banyak yang percaya dengan narasi penetapan tersangka

  • Tak ada penetapan tersangka terhadap Bahlil

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) diklaim menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas).

Narasi itu beredar lewat video mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat menyampaikan adanya penggeledahan di Direkorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

“Kejagung tetapkan dan menerangkan BahlilMenteri ESDM sebagai tersangka dalam kasus korupsi di migas,” tulis narasi dalam video jumpa pers Kejagung yang diunggah akun Facebook @Endah Heriani, @Bima Silhoute, dan @Dodi Royadi.

1. Warganet banyak yang percaya dengan narasi penetapan tersangka

Tangkapan layar narasi penetapan tersangka Bahlil (Dok. Facebook @Endah Heriani, @Bima Silhoute)

Unggahan tersebut sontak menuai beragam respons warganet di kolom komentar. Sebagian dari mereka percaya dengan narasi penetapan tersangka Bahlil.

“Alhamdulillah, setelah Bahlil jadi tersangka, Jokowi, Gibran, Boby, Kaesang akan menyusul,” tulis sebuah akun

“Semoga secepatnya dicopot dan dipenjara seumur hidup dan disita asetnya,” timpal akun lainnya.

2. Tak ada penetapan tersangka terhadap Bahlil

Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV.

Berdasarkan penelusuran IDN Times di Google Search, tidak ditemukan informasi valid tentang penetapan tersangka terhadap Bahlil.

Terkait potongan video konferensi pers Harli Siregar, ditemukan video identik di kanal YouTube KompasTV.

Video itu adalah momen ketika Harli menyampaikan keterangan pers soal penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta pada 10 Februari 2025.

3. Penetapan Bahlil sebagai tersangka hoaks

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam acara Muspinas III Kasgoro 1957. (IDN Times/Amir Faisol)

Penggeledahan ini dilakukan terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Dengan demikian, berdasarka cek fakta IDN Times, informasi penetapan tersangka terhadap Bahlil adalah tidak benar alias hoaks.

Editorial Team