CEK FAKTA: Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu per Jam

- Gubernur DKI Jakarta menampik kabar kenaikan tarif parkir hingga Rp30 ribu per jam
- Pemprov DKI sedang mengkaji sistem pembayaran parkir nontunai atau cashless
Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang menyebutkan tarif parkir di Jakarta naik sampai Rp30 ribu beredar di media sosial.
"Pemprov DKI akan menaikkan tarif parkir di Jakarta bisa tembus Rp30 ribu per jam untuk tekan kemacetan," tulis akun Instagram @pndm**tk di media sosial.
Benarkah Pemprov DKI akan naikkan tarif sampai Rp30 ribu per jam?
1. Belum ada rencana naikkan parkir
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menampik kabar Pemprov DKI Jakarta akan menaikan parkir di ibu kota sampai Rp30 ribu per jam. Hal itu sudah disampaikan Pramono pada Agustus lalu.
"Jadi sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir sehingga apa yang disampaikan, saya gak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar," ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (10/8/2025).
2. Pemprov DKI akan terapkan cashless

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki rencana lain mengenai permasalahan perparkiran di Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI tengah melakukan kajian sistem pembayaran parkir nontunai atau cashless.
"Bahwa kita sedang mengkaji cashless untuk parkir, iya. Untuk mengatur perparkiran," ujar dia.
3. Belum ada keputusan kenaikan parkir

Pramono mengatakan, belum ada keputusan apa pun yang diambil terkait kajian sistem pembayaran parkir tersebut. Apa pun keputusan yang diambil, kata dia, harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta.
"Tapi belum pernah ada keputusan apapun, dan kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," kata dia.
Dengan demikian, informasi tentang kenaikan parkir di Jakarta hingga Rp30 ribu adalah hoaks.