Jakarta, IDN Times - Publik di jejaring media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan baru yakni kas masjid akan dikelola oleh pemerintah.
"Kas masjid ditujukan untuk operasional kegiatan dan kemakmuran masjid serta membantu kepentingan warga di lingkungan sekitarnya, tidak boleh dan tidak pantas negara mengambil alih pengelolaannya," tulis sebuah akun di media sosial X.
Akun tersebut juga membagikan video singkat yang menampilkan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar dengan narasi "Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola oleh pemerintah".
Lantas benarkah kabar tersebut?
