Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
64686A8A-7E3E-4FF2-8F5E-37EF5F5BD4BE.jpeg
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Larangan membawa poster tertera dalam Peraturan MA

  • Sanksi dikeluarkan dari ruang sidang hingga ancaman pidana

  • Kapolsek Pasar Minggu rebut poster massa pendukung

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela menyebut, ada larangan membawa poster di lingkungan pengadilan.

Hal itu ia sampaikan usai dirinya bersitegang dengan massa yang hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

"Kan enggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan," ujarnya saat dihubungi.

Lalu apakah benar ada aturan soal larangan membawa poster di lingkungan pengadilan?

1. Larangan membawa poster tertera dalam Peraturan MA

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)

Berdasarkan cek fakta IDN Times, larangan membawa poster tertera dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Dalam Pasal 4 Ayat 13 berbunyi: Setiap orang dilarang membawa dan atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada izin tertulis dari ketua/kepala pengadilan.

2. Sanksi dapat dikeluarkan dari ruang sidang hingga ancaman pidana

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.(IDN Times/Aryodamar)

Dalam aturan turunannya, dikutip dari laman Pengadilan Negeri Sabang Kelas II menyebut, Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

3. Kapolsek Pasar Minggu rebut poster massa pendukung

Orangtua Delpedro Marhaen histeris usai putusan praperadilan di PN Jaksel. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Kapolsek Pasar Minggu, Anggiat, bersitegang dengan massa yang hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Hal itu terjadi lantaran massa dilarang masuk ke ruang persidangan sambil membawa poster dukungan oleh pihak pengadilan dan polisi.

Anggiat pun sempat terlibat adu mulut dengan mereka. Bahkan, Anggiat juga sempat merebut poster yang dibawa oleh massa pendukung. Saat dikonfirmasi, Anggiat membantah tindakannya itu merupakan perbuatan arogan. Kata dia, pihaknya hanya menjalankan aturan.

"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal enggak berani ambil, kita yang ambil," kata Anggiat.

Anggiat juga menyebut, tindakannya itu dalam rangka menjaga marwah persidangan. Sebab, lanjutnya, ada aturan yang melarang pengunjung untuk membawa poster di ruang sidang.

"Kan enggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan," ujarnya.

Editorial Team