Orangtua Delpedro Marhaen histeris usai putusan praperadilan di PN Jaksel. (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, Kapolsek Pasar Minggu, Anggiat, bersitegang dengan massa yang hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Hal itu terjadi lantaran massa dilarang masuk ke ruang persidangan sambil membawa poster dukungan oleh pihak pengadilan dan polisi.
Anggiat pun sempat terlibat adu mulut dengan mereka. Bahkan, Anggiat juga sempat merebut poster yang dibawa oleh massa pendukung. Saat dikonfirmasi, Anggiat membantah tindakannya itu merupakan perbuatan arogan. Kata dia, pihaknya hanya menjalankan aturan.
"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal enggak berani ambil, kita yang ambil," kata Anggiat.
Anggiat juga menyebut, tindakannya itu dalam rangka menjaga marwah persidangan. Sebab, lanjutnya, ada aturan yang melarang pengunjung untuk membawa poster di ruang sidang.
"Kan enggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan," ujarnya.