Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rebut Poster Massa di Sidang Delpedro, Kapolsek: Bukan Arogan, Itu SOP!

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela (Dok. Istimewa)
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Anggiat Sinambela menjelaskan tindakannya sebagai menjaga marwah persidangan dengan mengikuti aturan yang melarang pengunjung membawa poster di ruang sidang.
  • Kehadiran polisi di lokasi sidang praperadilan diklaim sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, sempat bersitegang dengan massa yang hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Hal itu terjadi lantaran massa dilarang masuk ke ruang persidangan sambil membawa poster dukungan oleh pihak pengadilan dan polisi.

Anggiat pun sempat terlibat adu mulut dengan mereka. Bahkan, Anggiat juga sempat merebut poster yang dibawa oleh massa pendukung.

Saat dikonfirmasi, Anggiat membantah tindakannya itu merupakan perbuatan arogan. Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan aturan.

"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal gak berani ambil, kita yang ambil," kata Anggiat.

1. Klaim menjaga marwah persidangan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.(IDN Times/Aryodamar)
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.(IDN Times/Aryodamar)

Anggiat juga menyebut tindakannya itu dalam rangka menjaga marwah persidangan. Sebab, kata dia, ada aturan yang melarang pengunjung untuk membawa poster di ruang sidang.

Hal tersebut sesuai Pasal 219 tentang tata tertib di ruang sidang, yakni pengunjung dilarang membuat kegaduhan di ruang sidang.

"Kan gak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan," ujar dia.

2. Kehadiran polisi diklaim bentuk pelayanan kepada masyarakat

Orangtua Delpedro Marhaen histeris usai putusan praperadilan di PN Jaksel. (IDN Times/Aryodamar)
Orangtua Delpedro Marhaen histeris usai putusan praperadilan di PN Jaksel. (IDN Times/Aryodamar)

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, kehadiran anggota kepolisian di lokasi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.

"Kapolsek Pasar Minggu lagi memberikan pelayanan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan," ujar dia.

3. PN Jaksel tolak praperadilan Khariq Anhar

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jaksel (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jaksel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam sidang, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.

Dengan demikian, status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait demonstrasi beberapa waktu lalu, dinyatakan sah.

Sulistyo juga menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan nomor: 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan.

Hakim menilai prosedur polisi dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan adalah sah menurut hukum. Dengan demikian, polisi bisa melanjutkan penanganan perkara pokok Delpedro untuk disidangkan di pengadilan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kemenag Gelar AICIS+ 2025, Ingin Perkuat Peran Islam di Kancah Global

27 Okt 2025, 21:28 WIBNews