Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait perselisihan hasil sengketa pilkada pada Senin (24/2/2025).
  • Pembacaan putusan dilaksanakan secara pleno oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan delapan Hakim Konstitusi lainnya.
  • Ada 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan membacakan putusan terkait perselisihan hasil sengketa pilkada pada Senin (24/2/2025).

"MK akan segera memutuskan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP). Rencananya putusan dibacakan Senin, 24 Februari 2025," tulis sebuah akun di jejaring media sosial X (Twitter).

Lantas benarkah kabar tersebut?

1. MK bacakan putusan mulai jam 08.00 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengacu pada situs resmi milik MK, pembacaan putusan benar digelar pada hari ini mulai pukul 08.00 WIB.

Pembacaan akan digelar secara berurutan, tanpa panel seperti sidang sebelumnya di Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat.

2. Dipimpin langsung Ketua MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara dalam keterangannya, MK mengatakan sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya dan dilaksanakan secara pleno.

Sebelumnya, dari 310 sengketa pilkada yang diregistrasi, MK telah membacakan putusan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4 sampai 5 Februari 2025. Dari Putusan tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK. Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).

Sidang Pemeriksaan Persidangan Lanjutan terhadap 40 perkara dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dibagi pemeriksaannya ke dalam tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi telah dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025 lalu. Pembagian Panel tersebut adalah

sebagai berikut: Panel I yang dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara; Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan; terakhir Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.

Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait berbagai persoalan yang tengah diperiksa.

Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi.

 

3. Daftar lengkap sengketa yang akan dibacakan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Berikut daftar lengkap 40 perkara yang putusannya akan dibacakan hari ini:

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya 

2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran 

4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika 

5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru 

6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung

8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat

9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman

10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau

11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo

12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang

13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara

14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat

15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan

16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang

17. Pekara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai

18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo

19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang

20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong

21. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal 

22. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel 

23. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan 

24. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua

25. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura

26. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak

27. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya

28. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara

29. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara

30. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak

31. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau

32. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan 

33. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara 

34. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu

35. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu

36. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah

37. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud

38. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu

39. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto

40. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru

Editorial Team