Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Menjerit, Gegara Efisiensi Bayar Gaji Pegawai Cuma Bisa Sampai Mei

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluhkan dampak dari efisiensi anggaran tahun 2025. Salah satu yang kena dampaknya ialah gaji dan tunjangan pegawai yang cuma bisa dibayarkan sampai Mei 2025.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir anggaran lembaganya sebesar Rp226 miliar untuk 2025.

“Pemotongan tersebut memiliki dampak, satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Rp45 miliar tersebut kami alokasikan sampai bulan Mei (2025),” kata Heru dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Dampak lainnya, MK juga tidak bisa membiayai kegiatan penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

“Kemudian, adanya komitmen dalam rangka penanganan pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada ada anggaran tersisa,” jelas Heru.

Selain itu, MK juga mengaku biaya untuk pemeliharaan kantor, kendaraan, peralatan, hingga kebutuhan pokok perkantoran menjadi tidak bisa dibayarkan.

"Selanjutnya adalah komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan kebutuhan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan," ungkap Heru.

MK sendiri menyebut terkena dampak efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp266 miliar. Anggaran MK sebelum efisiensi sebesar Rp611 miliar.

Kemudian, anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah sebesar Rp226 miliar. Terdiri dari belanja barang Rp214 miliar dan belanja modal Rp11 miliar. Rincian tersebut disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu pada Selasa (12/2/2025) malam.

Sehingga, jatah anggaran MK di tahun 2025 ini menjadi Rp385 miliar. MK sudah menggunakan anggaran sebesar Rp316 miliar atau 51,73 persen. Artinya, sisa anggaran MK hanya Rp69 miliar.

“Dari adanya blokir tersebut maka pagu anggaran MK menjadi Rp385 miliar, sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini adalah Rp69 miliar,” jelas dia.

Heru menjelaskan, sisa anggaran Rp69 miliar akan dialokasikan ke pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar, tenaga PPNP, dan tenaga kontrak Rp13,1 miliar.

Kemudian, biaya langganan dan jasa Rp9,8 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta, dan honorer perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur/bupati/walikota Rp400 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us