Sebanyak 1.500 lebih pengendara terkena tilang selama dua minggu pelaksanaan Operasi Keselamatan Mahakam. (Dok. Polresta Balikpapan)
Saat ini polisi masih menggencarkan tilang ETLE, sebab kepolisian sudah menghentikan tilang manual sejak akhir Januari 2025. Langkah ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Latif, keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat, yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ungkap dia.
Pemberhentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum berjalan maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya besar. Latif menjelaskan pengiriman surat tilang secara manual dibatasi anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun hanya memungkinkan kepolisian mengirimkan sekitar 600 ribu surat tilang.
“Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, hanya sekitar 600 ribu pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” katanya.
Sebagai solusi, kata Latif, Polda Metro Jaya akan mengimplementasikan sistem Cakra Presisi, yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pengendara melalui WhatsApp.
Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Langkah ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah.