Cara Buka Blokir Tilang ETLE dan Pembayaran Dendanya

Jakarta, IDN Times – Tilang ETLE semakin diperluas untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini membuat pemilik kendaraan harus lebih disiplin saat berkendara. Jika melanggar, kendaraan bisa terkena tilang dan berpotensi mengalami pemblokiran STNK.
Namun, masih banyak pengendara kebingungan saat ingin membuka blokir STNK akibat tilang ETLE. Padahal cara buka blokir tilang ETLE cukup mudah jika mengikuti prosedur yang benar.
Apa saja langkah-langkah yang perlu dilakukan agar STNK kembali aktif? Simak artikel ini, yuk!
Bagaimana cara membuka blokir tilang ETLE?

Bingung bagaimana cara membuka blokir tilang ETLE? Gak perlu panik karena pembukaan blokir STNK yang kena tilang ETLE bisa dilakukan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor referensi tilang yang tertulis pada surat tilang
- Masukkan juga nomor pelat kendaraan yang kena tilang
- Setelah itu, klik tombol "Konfirmasi" untuk memulai pencarian data
- Sistem akan menampilkan nomor virtual account untuk pembayaran denda
- Silakan lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang ditagihkan
- Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan melalui ATM, M-Banking, atau teller bank
- Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, blokir STNK yang ditilang akan otomatis terbuka.
Berapa biaya buka blokir tilang ETLE?

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menyampaikan bahwa proses pembukaan blokir STNK akibat tilang ETLE tidak dipungut biaya alias gratis.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan cukup melunasi denda tilang elektronik untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir. Pemilik kendaraan yang ingin mengajukan pembukaan blokir STNK secara offline bisa datang ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum dengan membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan salinan keduanya.
Cara bayar denda tilang ETLE

Ada tiga cara untuk membayar denda tilang ETLE. Kamu bisa memilih bayar denda melalui teller bank, transfer bank, maupun situs resmi kejaksaan. Berikut langkah-langkahnya.
Cara bayar denda tilang ETLE via teller bank
- Ambil nomor antrean dan isi slip setoran sesuai transaksi
- Masukkan 15 digit kode BRIVA ke kolom nomor rekening
- Isi nominal denda tilang dan serahkan slip ke teller
- Tunggu proses validasi selesai, lalu simpan bukti setoran.
Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank
- Kunjungi ATM terdekat, masukkan kartu ATM, lalu input PIN
- Pilih menu "Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank Lainnya"
- Masukkan kode bank (002) diikuti 15 digit kode BRIVA
- Input nominal denda sesuai jumlah yang tertera
- Pastikan detail pembayaran benar, lalu konfirmasi transaksi
- Simpan struk pembayaran sebagai bukti pengambilan barang bukti.
Cara bayar denda tilang ETLE via situs resmi kejaksaan
- Akses situs resmi di https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor blanko atau registrasi tilang, lalu klik "Cari"
- Tekan "Bayar" dan lakukan pembayaran sesuai nominal denda
- Konfirmasi pembayaran dan pastikan transaksi berhasil
- Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan barang bukti.
Itulah panduan singkat terkait cara buka blokir tilang ETLE dan beberapa opsi langkah pembayaran denda pelangggarannya. Semoga bermanfaat, ya!