Jakarta, IDN Times - Beredar informasi di media sosial dengan narasi "pejalan kaki bisa kena tilang ETLE". Penindakan itu menyasar pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya.
Informasi tersebut diunggah akun @jakarta.keras. Akun itu menyebut, sumber informasinya adalah Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.
“Penegakkan hukum terhadap pejalan kaki ini dimaksudkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan,” tulis akun tersebut.
Lalu benarkah demikian?