Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kamera tilang elektronik ETLE Polda Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar. IDN Times/Darsil Yahya Mustari

Intinya sih...

  • Informasi viral tentang pejalan kaki bisa kena tilang ETLE di media sosial
  • Kombes Pol Komarudin membantah, menyatakan pejalan kaki tidak bisa ditilang ETLE
  • Hak dan kewajiban pejalan kaki diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, masyarakat diminta patuhi aturan berlalu lintas

Jakarta, IDN Times - Beredar informasi di media sosial dengan narasi "pejalan kaki bisa kena tilang ETLE". Penindakan itu menyasar pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya.

Informasi tersebut diunggah akun @jakarta.keras. Akun itu menyebut, sumber informasinya adalah Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.

“Penegakkan hukum terhadap pejalan kaki ini dimaksudkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan,” tulis akun tersebut.

Lalu benarkah demikian?

1. Dirlantas Polda Metro bantah pejalan kaki bisa ditilang ETLE

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE (Dok.Polda Riau)

Menanggapi informasi tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin membantahnya. Ia menegaskan bahwa pejalan kaki tidak bisa ditilang.

“Pejalan kaki tidak bisa terkena tilang ETLE. ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan), dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” kata Komaruddin kepada IDN Times, Senin (26/5/2025).

2. ETLE hanya menilang kendaraan bermotor

Seorang polisi menunjukan kamera ETLE yang terpasang di mobil patroli Satuan Lalu Lintas (IDN Times/ dok Ditlantas Polda Riau)

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas ada di Pasal 131 dan 132 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan ketentuan lainnya diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU No. 22/2009.

“ETLE hanya bisa meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor,” ujar Komarudin.

3. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas

Lampu flash di Jalan AP Pettarani membantu pengambilan gambar kamera tilang (ETLE). (IDN TImes/Dahrul Amri)

Namun demikian, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengimbau agar masyarakat, baik pejalan kaki maupun kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalu lintas.

“Intinya diharapkan agar setiap orang yang berada di jalan untuk bisa mematuhi aturan yang ada, agar bisa meminimalisir potensi gangguan terhadap kamseltibcar lantas,” kata dia.

Berdasarkan cek fakta IDN Times ini, bisa disimpulkan bahwa informasi pejalan kaki bisa kena tilang ETLE adalah tidak benar. 

Editorial Team

EditorSunariyah