Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Intinya sih...

  • Seluruh jemaah haji wukuf di Arafah pada 5 Juni 2025, merupakan bagian dari syarat sah haji.
  • Perempuan yang sedang haid tetap sah menjalankan wukuf di Arafah, tapi harus suci untuk tawaf Ifadah.
  • Perempuan yang ingin melakukan umrah wajib dari Bir Ali dan tawaf harus dalam keadaan suci, serta bisa mengikuti mazhab Imam Hanafi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seluruh jemaah haji yang berada di Tanah Suci akan melaksanakan wukuf pada 5 Juni 2025 di Arafah. Wukuf merupakan bagian dari rukun atau syarat sah haji.

Wukuf adalah berdiam diri di Padang Arafah dalam keadaan ihram. Namun, bagi kaum perempuan, mereka masih memiliki kekhawatiran apakah wukufnya sah atau tidak apabila sedang haid.

1. Jangan khawatir, perempuan haid tetap sah saat wukuf

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Konsultan Ibadah (Mustasyar Diniy) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Moqsith, mengatakan perempuan yang sedang haid tetap sah menjalankan wukuf di Arafah.

"Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Hanya saja ia masih menanggung tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci," ujar Moqsith dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (3/6/2025).

Perempuan yang ingin melaksanakan tawaf ifadah harus suci terlebih dulu dari haid. Apabila hingga waktunya pulang ke Indonesia masih haid, sebagian ulama, salah satunya Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Almakkiyah menyebutkan, boleh bertawaf dengan syarat tertentu.

"Bagi perempuan yang mau tawaf Ifadah tapi ia masih dalam keadaan haid, sementara ia sudah harus segera pulang ke Tanah Air, maka ia bisa tawaf dengan cara mandi sampai bersih lalu membalut haid hingga dipastikan tidak menetes di area tawaf dan area Masjidil Haram," kata dia.

2. Kondisi itu juga bisa dilakukan untuk umrah wajib

Suasana jemaah calon haji saat melakukan tawaf, Minggu (11/5/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Selain itu, kata Moqsith, apabila perempuan yang sedang haid hendak bergerak dari Madinah ke Makkah, bisa melakukan niat umrah wajib dari Bir Ali. Namun, ketika sudah sampai di Makkah, harus dalam keadaan suci untuk melakukan umrah wajib.

Syarat tawaf juga mirip seperti salat, yakni harus berwudu. Menurut Moqsith, selama tawaf, potensi bersentuhan antara laki-laki dan perempuan sangat tinggi.

Hal itu bisa menyebabkan wudu batal apabila mengikuti mazhab Imam Syafi'i yang banyak diikuti umat Islam di Indonesia.

3. Bisa mengikuti mazhab Imam Hanafi

Potret haji di Mekkah (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Menurut Moqsith, jemaah Indonesia bisa mengikuti mazhab Imam Hanafi terlebih dulu. Menurut Imam Hanafi, bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudu.

"Ada perbedaan salat dan tawaf. Kalau salat tidak boleh bicara, makan dan minum, sementara tawaf boleh bicara, makan dan minum," ucap dia.

Jadi, melihat penjelasan di atas, perempuan haid tetap sah menjalankan wukuf di Arafah.

Editorial Team