Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Konsultan Ibadah (Mustasyar Diniy) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Moqsith, mengatakan perempuan yang sedang haid tetap sah menjalankan wukuf di Arafah.
"Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Hanya saja ia masih menanggung tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci," ujar Moqsith dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (3/6/2025).
Perempuan yang ingin melaksanakan tawaf ifadah harus suci terlebih dulu dari haid. Apabila hingga waktunya pulang ke Indonesia masih haid, sebagian ulama, salah satunya Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Almakkiyah menyebutkan, boleh bertawaf dengan syarat tertentu.
"Bagi perempuan yang mau tawaf Ifadah tapi ia masih dalam keadaan haid, sementara ia sudah harus segera pulang ke Tanah Air, maka ia bisa tawaf dengan cara mandi sampai bersih lalu membalut haid hingga dipastikan tidak menetes di area tawaf dan area Masjidil Haram," kata dia.