Jakarta, IDN Times - Beredar surat presiden (surpres) yang menjelaskan mengenai perintah untuk menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sejumlah menteri juga ditugaskan untuk membahas dan menindaklanjuti RUU Polri berdasarkan surat presiden tersebut.
Adapun menteri yang ditugaskan di antaranya Menteri Hukum (Menkum), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), baik bersama-sama maupun sendiri- sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Polri tersebut.
Surpres tersebut juga dikeluarkan menindaklanjuti adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
"Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis surat tersebut.
Untuk mengetahui faktanya, IDN Times kemudian mengonfirmasi kepada pimpinan DPR terkait kebenaran surpres RUU Polri tersebut.