Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)
Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu membantah hal tersebut. Menurutnya, aturan tersebut hanya untuk wilayah Bali.
Ketika itu, Menag Nasaruddin Umar mengatakan, ada kesepakatan antara tokoh agama di Bali mengenai aturan takbiran. Sebab, pada 19 Maret 2026, umat Hindu di Bali sedang melaksanakan Nyepi.
Sementara itu, di perkirakan ada umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada 20 Maret 2026. Dalam kebiasaan umat Islam di Indonesia, malam harinya ada takbir keliling dan takbir menggunakan pengeras suara dari masjid.
"Sehingga disepakati oleh seluruh pemuka agama di Bali, bahwa umat Islam diperkenankan menjalankan takbir, takbir Hari Raya di masjid masing-masing dengan menggunakan hanya berjalan kaki ke masjid, tidak menggunakan kendaraan dan tidak menggunakan sound system keluar, hanya tangga di dalam masjid saja dari jam 18.00 sampai 21.00," ujar Ismail di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (9/3/2026).
"Jadi, itu bukan untuk semua masyarakat di Indonesia, gak, hanya untuk di Bali saja," kata dia.