Jakarta (ANTARA) - Untuk menghindari membeludaknya antrean cek kesehatan gratis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi layanan hanya 30 orang per hari, sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
"Tahap awal, Kementerian Kesehatan sudah menentukan kuota 30 orang, kami akan membatasi kuota sampai 30," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Minggu (9/2/2025), dikutip dari ANTARA.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jakarta tak menutup kemungkinan untuk menerima jumlah pasien lebih dari kuota yang disediakan. "Kalau kami mampu melayani lebih dari itu, kami akan buka kuota lebih dari itu," kata Ani.