Jakarta, IDN Times - Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi yang membenarkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kendari, Sulawesi Tenggara masih dibiayai dana pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Alasan yang disampaikan Hasan, masih ada sisa anggaran uji coba yang pernah diberikan oleh Prabowo pada 2024 lalu. Namun, Hasan tidak menyebut berapa anggaran yang bersumber dari Prabowo di program MBG di Kendari.
Peneliti hukum CELIOS, Muhammad Saleh, menilai, keputusan untuk menggunakan sisa dana dari Prabowo menunjukkan pelaksanaan program makan bergizi tetap berjalan meskipun dana pemerintah yang disiapkan belum dicairkan untuk menunjukkan operasionalnya. Tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
"UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 Ayat 5, UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat 1, dan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan di Pasal 7 Ayat 2 huruf a dan b," ujar Saleh di dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2025).
Khusus di UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat 1, tertulis pengelolaan keuangan negara harus memenuhi prinsip tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sedangkan, di UU Nomor 30 Tahun 2014 tertulis, pejabat pemerintah wajib bertindak sesuai kewenangan dan mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program makan bergizi gratis merupakan penyimpangan yang serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara," kata dia.
Ketentuan di dalam tiga aturan itu, kata Saleh, tidak hanya bersifat administratif. Namun, juga menjadi dasar akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan negara.
"Pengelolaan keuangan negara yang baik menuntut transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab seperti yang diamanatkan di dalam UU Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1)," kata dia.