Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi aniaya demonstran di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terlibat debat dengan polisi di Polda Metro Jaya (PMJ) selama sembilan jam, karena tak ada akses untuk mendampingi demonstran yang ditangkap saat demo di gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pihaknya tiba di Polda Metro Jaya Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, usai informasi simpang siur soal akan dibawanya demonstran dari gedung DPR ke Polda Metro Jaya.

“Ternyata betul pukul 20.00 ke atas secara berangsur-angsur ada massa aksi yang diserahkan dari lokasi aksi di DPR RI ke Polda Metro Jaya. Pada saat itu tentu yang kami lakukan adalah ingin mengakses para peserta aksi yang diproses hukum karena itu adalah kewajiban kami sebagai pendamping hukum, tim advokat serta pemberi bantuan hukum,” ujar Fadhil.

1. Baru sekitar pukul 05.00 WIB bisa memberikan advokasi

Massa aksi protes RUU Pilkada ricuh di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sekitar pukul 05.00 WIB, TAUD baru bisa memberikan bantuan dan pendampingan pada demonstran yang ditangkap polisi.

Fadhil menyebut, proses penangkapan yang dilakukan polisi pada demonstran dilakukan sewenang-wenang. Tidak ada administrasi penyidikan yang disertakan seperti surat penangkapan.

“Tidak ada surat dalam bentuk apa pun yang membuktikan bahwa proses yang dilakukan adalah penangkapan. Yang kerap kali dijadikan argumentasi adalah ingin mengamankan peserta atau massa aksi dari tindakan-tindakan atau potensi-potensi kericuhan dalam aksi demonstrasi,” kata dia.

2. TAUD merasa dilecehkan dari aparat kepolisian

Editorial Team

Tonton lebih seru di