Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah sah menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Dari layar kaca pada sidang pengesahan UU TPKS yang juga ditayangkan secara daring, para aktivis perempuan tampak menyambut gembira pengesahan UU yang sudah dinantikan lebih dari sewindu ini--tepatnya sejak diinisiasi pada 2012-- mereka berpelukan erat dari balkon ruang rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara pada Selasa (12/4/2022). Fraksi balkon, begitu sebutannya, meriah menyambut pengesahan UU yang sudah melewati waktu 10 tahun untuk disahkan.
Tak banyak yang tahu siapa orang-orang yang turut memperjuangkan RUU TPKS hingga bisa sah menjadi payung hukum para korban kekerasan seksual di bumi Pertiwi. Di balik layar seluruh drama persidangan dan rapat pemerintah dengan DPR, ada puluhan aktivis perempuan yang tak pernah absen berjajar di balkon gedung DPR untuk nantinya memberi lobi materi terkait RUU TPKS
Kepada IDN Times, Vivi Widyawati dari Organisasi Perempuan Mahardhika, yang merupakan bagian dari Jaringan Perempuan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual, menceritakan bagaimana para aktivis bisa punya panggilan 'Fraksi Balkon' dan 'Fraksi WhatsApp' selama Rapat Panja DPR dan Pemerintah terkait pembahasan RUU TPKS.
“Ada dua tugas yang kita lakukan ketika mengawal RUU TPKS kemarin itu, adalah sama-sama lobi. Jadi ada orang-orang yang memang kerjanya melobi langsung duduk di balkon, kemudian mengikuti pembahasan perdebatan di dalam sidang pada waktu itu, tetapi ada juga saya dan teman-teman yang mempersiapkan materi lobi itu kemudian dikenal di belakang layar,” kata dia kepada IDN Times, Selasa (19/4/2022).
Mereka yang bekerja melobi anggota legislatif dari belakang layar ini akan mengirim materi lobi RUU TPKS melalui pesan WhatsApp secara berkala.