Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, dihadirkan menjadi saksi dalam perkara eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Dalam kesaksiannya, Dadan membantah memberikan tas mewah untuk Hasbi sebagai oleh-oleh dari Singapura.
Dadan mengatakan, pada Juni 2022 ia bersama istri dan anaknya memang pergi ke Singapura dan membeli tas yang disebut untuk Hasbi Hasan. Padahal, tas itu untuk pacarnya.
"Pada waktu itu saya niatnya mau ngasih oleh-oleh sama Pak Hasbi, tapi Pak Hasbi-nya nolak. Setelah itu gak enak kan ke istri saya, padahal tas itu saya kasih untuk pacar saya," ujar Dadan saat bersaksi di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
