Jakarta, IDN Times - Dua puluh tahun lalu, sebuah perjanjian damai berhasil ditempuh pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), setelah konflik bersenjata hampir 30 tahun lamanya. Setidaknya 15 ribu korban jiwa berjatuhan selama konflik bersenjata itu.
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla mengungkap momen-momen menegangkan, saat pemerintah Indonesia akhirnya mengizinkan Aceh memiliki partai politik lokal sebagai bagian dari peserta pemilu.
Tokoh yang akrab disapa JK itu diberi tanggung jawab menyelesaikan konflik di Aceh mewakili pemerintah. Masih terekam jelas dalam ingatan JK, ketika masuk ke poin-poin terakhir menuju kesepakatan. GAM waktu itu meminta agar RI menyetujui berdirinya partai lokal di bumi Serambi Mekkah itu.
Momen itu JK ungkapkan saat diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Pandangan JK dianggap penting karena penyusunan RUU tersebut tak boleh sedikit pun melanggar perjanjian Helsinki.
"Kemudian parpol, perdebatan terakhir ialah partai lokal. Partai kita bersifat nasional. Itu paling menegangkan, hari malam terakhir selesai. Tentang partai lokal," kata JK, dikutip Minggu (14/9/2025).